Daftar Izin Gubernur Terbit (Percepatan 2024)
05 November 2025
WAHYU DIMAS NURHERMAWAN, S.PD.
Dibaca 34 Kali
Dok. Sosialisasi Penggunaan Tanah Kalurahan yang dimohonkan Izin Gubernur
Daftar Izin Gubernur yang sudah terbit setelah dilaksanakan kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur Tahun 2024 (diperbarui 5 November 2025), sebagai berikut:
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo untuk Gedung dan Mushola SD Negeri Margosari; (2 bidang)
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 108/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk Jalan Menuju Underpass; (2 bidang)
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 135/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo untuk SD Negeri Kalipetir I; (1 bidang)
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 136/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). (1 bidang)
Untuk informasi, bidang tanah yang diajukan yakni 13 bidang untuk Tanah Kalurahan yang digunakan sendiri oleh Pemerintah Kalurahan Margosari, sedangkan untuk Tanah Kalurahan yang digunakan oleh Instansi/OPD Kabupaten Kulon Progo sebanyak 12 bidang untuk 9 Instansi/OPD, dan Digunakan oleh Pengguna Lain Swasta yaitu 1 bidang untuk IKIP PGRI Wates.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin