Klarifikasi Surat Pernyataan dalam Data Yuridis PTSL 2026
Dok. Klarifikasi Surat Pernyataan Waris dan Pembagian Harta Warisan yang dilaksanakan di Kalurahan Margosari pada April 2026.
Margosari, Kulon Progo - Dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), keberadaan Data Yuridis sebagai dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah merupakan hal yang mengikat terhadap dokumen fisik sebagai syarat kelengkapan berkas dalam kegiatan pendaftaran tanah. Kelengkapan dokumen data yuridis yang dibutuhkan dalam pendaftaran tanah PTSL antara lain KTP/KK, Form Pendaftaran, Form Pernyataan Penguasaan Fisik, Bukti Alas Hak, dan Pembukuan Daftar Isian. Dalam hal pemilik tanah telah meniinggal dunia, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, tanda bukti seorang memiliki hak atas suatu tanah dapat ditunjukkan dengan Surat Pernyataan Ahli Waris. Surat pernyataan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
Margosari menjadi salah satu wilayah dilaksanakannya program PTSL 2026 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo. PTSL yang dilaksanakan di Kalurahan Margosari merupakan konversi dari kepemilikan dengan penunjuk girik/letter c menjadi sertifikat. Di Margosari, jumlah bidang tanah yang terdaftar dalam nominatif peserta PTSL 2026 yaitu 235 bidang, baik berupa tanah pekarangan, tegal, maupun pertanian. Jumlah tersebut adalah bidang tanah yang nantinya akan dierbitkan sertifikat elektronik. Konversi girik/letter c menjadi sertifikat terbagi menjadi dua proses konversi yang berbeda, yaitu konversi murni untuk pemilik tanah yang masih hidup yang namanya tercantum dalam girik/letter c dan yang lain yaitu melalui tahapan turun waris bagi nama pemilik yang sudah meninggal, sehingga kepemilikan tanah menjadi hak milik ahli warisnya.
Pemerintah Kalurahan Margosari beserta dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) melaksanakan penelitian terhadap berkas yang dikumpulkan oleh pemohon. Lebih khusus, untuk konversi melalui tahapan turun waris, Lurah melaksanakan klarifikasi Surat Pernyataan Waris beserta Pembagian Harta Warisan. Kegiatan klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan data yang disampaikan oleh pemohon atau peserta PTSL adalah benar dan tidak akan menimbulkan sengketa di kemudian hari dengan keluarga. Kegiatan klarifikasi khusus untuk peserta PTSL 2026 dilaksanakan secara bersambung, dimulai pada tanggal 16 April sampai dengan 24 April 2026 di Aula Kalurahan Margosari. Dimulai dengan mengundang ahli waris, saksi-saksi, dan Pokmas sebagai pembantu pelaksanaan kegiatan pengumpulan data yuridis. Dalam setiap sambutannya, Lurah menunjukkan pentingnya ahli waris memahami setiap kalimat yang tertuang dalam surat sebelum pembubuhan tanda tangan di atas meterai dilakukan. Berlanjut, setiap ahli waris yang menerima atau tidak menerima haknya atas tanah milik Pewaris atau Pemilik girik/letter c, akan ditanyakan kerelaannya. Bagi ahli waris yang belum dapat hadir dalam pertemuan di Aula Kalurahan secara langsung, Lurah akan meminta perwakilan keluarga yang hadir untuk dapat menghubungi ahli waris atau saudaranya yang lain melalui sambungan telepon atau video call.
Lurah berharap kegiatan PTSL yang dilaksanakan didukung sepenuhnya oleh masyarakat dan setiap upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kalurahan beserta Pokmas betul-betul dapat bermanfaat bagi warga masyarakat Kalurahan Margosari.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin