CARI KERJA BUTUH SKCK ............. KEMANANA YA ?

10 Agustus 2026
SUPRIYANTO
Dibaca 11 Kali

WhatsApp Image 2025-06-11 at 10-52-22 

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN  NGURUSNYA KEMANA ?

Sekarang datang langsung ke Kantor POLRES / POLSEK tidak harus ke KALURAHAN terlebih dahulu.

Pelayanan SKCK adalah layanan yang disediakan oleh Kepolisian Repulik Indonesia ( POLRI ) untuk memverivikasi catatan kejahatan seseorang .

Nah berikut ini beberapa informasi terkait pelayanan SKCK.

Apa itu SKCK ?

SKCK adalah Surat Keterangan resmi yang di terbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Syarat Pembuatan SKCK Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK antara lain :

1.Fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli.

2.Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )

3.Fotocopy Akta Kelahiran atau dokumen lain yang setara.

4.Pas Foto Ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

5.Dokumen Sidik jari

Cara membuat SKCK

1.ONLINE melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

- Unduh aplikasi dan buat akun - Pilih menu SKCK dan mengisi Formulir Pendaftaran

- Unggah dokumen yang dibutuhkan - Lakukan pembayaran online

- Cetak barcode pendaftaran dan bawa kekantor polisi untuk mengambil fisik.

2.OFFLINE datang langsung ke kantor Kepolisian terdekat.

- Bawa dokumen yang dibutuhkan

- Isi Formulir pendaftaran

- Lakukan Pembayaran di loket yang tersedia

- Tunggu proses penerbitan SKCK

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp.30.000,

- Pembayaran bisa dilakukan online atau langsung di loket yang sudah disediakan

Demikian informasi ini semoga bermanfaat