Suluh Praja (Pelayanan Hukum) Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM

22 Oktober 2025
BAMBANG WIJONARKO
Dibaca 36 Kali

akuuuu 

 

Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Fakultas Hukum UGM melaksanakan kegiatan Suluh Praja Pada Selasa, 21 Oktober 2025 dengan mengambil tema alternatif penyelesaian sengketa dan pengelolaan sampah. Kegiatan digelar di Aula Kalurahan Margosari diikuti oleh  Lurah, Pamong, dan BPK serta Bumdes. Hadir sebagai narasumber Dr. Hari Purwanto, SH.M.Hum dan Dr. Roro Dinarjati Puspitasari, SH serta bapak Subroto dari Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.

Materi yang disampaikan diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjadi dasar dalam diskusi tema penyelesaian sengketa. Salah satu contoh yang dapat dilaksanakan yaitu konsiliasi atau negosiasi, mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, dan arbitrase yang dipimpin pihak ketiga dan dalam pengambilan keputusannya dengan kesepakatan para pihak. Dalam hal ini, pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada membuka kesempatan bagi masyarakat luas apabila berkenan untuk melaksanakan konsultasi di bidang hukum secara gratis. Berbeda dengan proses pengadilan dalam persidangan si lembaga negara yang melibatkan banyak unsur, memakan waktu yang relatif panjang, dan biaya yang besar, alternatif penyelesaian hukum menjadi langkah paling awal untuk dilaksanakan. Persidangan menjadi langkah terakhir yang dapat ditempuh. Namun demikian dalam pelaksanaannya, hal paling awal dilaksanakan di ranah pengadilan, para pihak yang bersengketa akan disarankan untuk diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa.

 

Pengelolaan sampah juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah diklasifikasikan menjadi Sampah Rumah Tangga yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari rumah tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan industri, kawasan komersial, fasilitas umum dan lainnya, serta Sampah Spesifik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

 

Kegiatan pengelolaan sampah dibagi menjadi dua yaitu pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan dengan membatasi timbunan sampah, pendaurulangan sampah, dan pemanfaatan kembali. Sedangkan penanganan sampah dilakukan melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Di DIY, kegiatan pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang pengelolaan sampah adalah Peraturan Daerah Provinsi (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perda ini mengatur dua aspek utama, yaitu pengurangan sampah (pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah.