TUNJANGAN KINERJA, ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
MARGOSARI - Rencana pencairan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Pamong Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang dijadwalkan pada Agustus 2026 belum dapat direalisasikan. Penundaan ini terjadi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menyikapi dinamika regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Nomor: 400.10.2/1440. Melalui surat instruksi ini, alokasi kenaikan siltap dialihkan dan diakses melalui mekanisme Tunjangan Kinerja (Tukin) yang disesuaikan dalam Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kalurahan Margosari menyambut kebijakan tersebut dengan kesiapan penuh. Sebagai kalurahan yang sudah lebih dulu menerapkan pemberian tunjangan kinerja, Pemkal Margosari tidak menemukan kendala berarti, baik dari segi regulasi teknis maupun skema pelaksanaannya di lapangan.
Penerapan tunjangan kinerja di Margosari terbukti efektif mendongkrak motivasi kerja pamong dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Skema ini mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Selain itu, kebijakan ini juga memicu kedisiplinan jam kerja aparatur sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan.
Menariknya, transparansi kinerja pamong di Kalurahan Margosari dapat dipantau langsung oleh publik. Data kehadiran dan capaian kinerja seluruh Pamong Kalurahan diunggah secara terbuka melalui situs resmi kalurahan di margosari.id. Langkah ini memberi ruang penuh bagi warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan memonitor efektivitas kerja Pamong Kalurahan Margosari secara real-time.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin